Sulaiman Amin : Pajak Restoran 10% Sasar Pedagang Besar

MataPublik.co, PALEMBANG – Penerapan pajak bagi pempek dan nasi bungkus ataupun makanan lainnya hanya dikenakan kepada restoran dan rumah makan beromzet tinggi, yang masuk dalam kriteria wajib pajak berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin. “Sasaran pajak tersebut menyasar ke tempat usahanya, tidak diberlakukan secara keseluruhan pempek dan makanan yang dibungkus (take away), tidak juga diterapkan bagi pengusaha kecil. Pajak Restoran 10% dikenakan kepada restorannya, bukan kepada pempek dan nasi bungkusnya, dan itupun hanya restoran dan rumah makan yang beromzet besar saja, sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya, Minggu (4/8/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemerintah Kota Palembang melalui visi dan misinya memiliki concern yang tinggi, untuk mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemberian pinjaman modal tanpa agunan, dan tanpa bunga kepada 4.000 pelaku UMKM di Kota Palembang.
Sulaiman menuturkan, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah memberikan rekomendasi, kepada Pemerintah Kota Palembang untuk memasang tapping box kepada sejumlah restoran dan rumah makan.
Tapping box itu sendiri merupakan sebuah alat untuk monitoring transaksi usaha secara online, yang dipasang di mesin kasir untuk merekam setiap transaksi yang terjadi.
Rekomendasi ini muncul setelah KPK melihat adanya potensi kebocoran pajak restoran dan rumah makan di seluruh Indonesia, termasuk juga di Palembang. Dengan pemasangan alat tersebut, diharapkan potensi kebocoran pajak dari para wajib pungut yang mengemplang pajak dapat diminimalisir.
“Dengan pemasangan alat ini, jumlah transaksi dan besaran pajak yang harus disetorkan akan lebih transparan. Selain itu pula, dengan penerapan sistem ini, antara pengusaha dan pegawai pajak tidak lagi berinteraksi langsung. Setoran pajak hasil penghitungan antara wajib pungut yg dipantau dengan perekaman tapping box dapat langsung disetorkan kepada bank,” ujarnya.
Dirinya berharap, upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk optimalisasi pajak dapat didukung sepenuhnya oleh masyarakat.
“Jangan sampai simpang-siurnya pemberitaan di masyarakat ditunggangi oleh para oknum pengusaha curang pengemplang pajak.Tempat usaha yang tidak bersedia dipasang alat e.tax dan disampling omsetnya, patut kita curigai melakukan penggelapan pajak karena alat e.tax berupa Tablet/TMD (Transaction Monitoring Device) justru berfungsi utk merekam dan memastikan berapa uang rakyat yang sudah dipungut oleh Wajib Pungut melalui pajak Restoran, pajak hotel, Pajak Parkir dan Pajak Hiburan agar benar-benar dapat Masuk ke kas Daerah Kota Palembang secara transparan,” pungkasnya. (imn)