POLITIK

Tersangka, Ketua dan Anggota KPU Palembang Siap Hadapi Proses Hukum

MataPublik.co, PALEMBANG – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang yang menjadi tersangka kasus pidana Pemilu siap menghadapi proses hukum. Kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Palembang.

Ketua KPU Palembang Eftiyani bersama empat komisioner lainnya siap menghadapi proses hukum terkait penetapan mereka menjadi tersangka. Mereka yakin tidak melanggar aturan yang berlaku. Namun, itu nanti akan dibuktikan dalam koridor hukum yang berlaku. “Iya benar, kita yang ada di KPU Palembang sudah ditetapkan tersangka, dan kita semua siap menghadapi proses hukum yang ada, ” ujar Eftiyani di Palembang, Sabtu (15/6).

Eftiyani dkk meyakini tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, pasal 554. “Tak sedikit pun kami memiliki niat untuk menghilangkan hak pilih masyarakat. Kita siap hadapi proses hukum ini ke pengadilan,” ujar Eftiyani.

Lihat Juga  Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 (Empat) Raperda Usul Eksekutif

Dia didampingi komisioner KPU Kota Palembang lainnya. Di antaranya dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.

Kelima komisioner tersebut menjadi tersangka karena tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemungutan suara ulang.

Berawal dari masalah itu, Bawaslu Kota Palembang melaporkan ke Polresta Palembang sebagai pelanggaran pidana, pada 22 Mei 2019. Kelima komisioner KPU Kota Palembang akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, 11 Juni 2019.

Lihat Juga  Kasus Penembakan di Papau Menjadi Perhatian Anggota DPR RI

Pihak KPU Sumsel saat ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Palembang, Sabtu (15/06). “Kami masih jadi saksi di Polresta Palembang guna meringankan,” kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana melalui pesan singkat lewat WhatsApp.

Ketua Bawaslu Palembang Taufik menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Polresta Palembang. “Kita menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polresta Palembang. Karena hal itu adalah wewenang dari pihak kepolisian,” katanya. (aza)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker