PALEMBANG

Tahun Ini, Jargas Akan Dibangun di Lima Kecamatan

MataPublik.co, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menggelar rapat usulan jaringan gas bumi (jargas) untuk rumah tangga di Palembang tahun 2020-2023. Rapat ini dipimpin Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sulaiman Amin, di kantor wali kota, Selasa (9/4//2019). “Program ini untuk membantu masyarakat dalam mengurangi biaya rumah tangga. Karena jargas ini lebih murah dibandingkan gas 3 kg,” kata Sulaiman.

Ia menerangkan, program jargas rumah tangga pemerintah kota ini bantuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sasarannya masyarakat kelas menengah ke bawah.

Lihat Juga  April, Mutasi Jabatan di Pemkot Palembang Banyak Pejabat Cemas

“Tahun ini kali ketiga Palembang menerima bantuan jargas. Sebelumnya Kementerian ESDM sudah menggulirkan pembangunan jargas tahun 2009 lalu sebanyak 3.311 SR, lalu 2018 sebanyak 4.315 SR. Tahun ini kita mendapat 6.034 SR, dan akan kita terus kembangkan. Target kita di tahun 2023 menghasilan 100.000 SR,” Sulaiman menyebutkan.

‘Sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Palembang, Zuryati, menerangkan, untuk 2019 bantuan 6.034 SR menyebar di lima kecamatan. Yakni Kecamatan Sematang Borang di Kelurahan Sri Mulya dengan 974 SR, dan Kelurhaan Lebung Gajah dengan 1.024 SR.

Lihat Juga  Palembang Target Juara Umum Seleksi Tilawatil Quran di Muratara

Di Kecamatan Sako, jargas dibangun di Kelurahan Sako, dengan 1.371 SR. Di Kecamatan Seberang Ulu Satu, jargas dibangun di Kelurahan 7 Ulu (374 SR). Di Kecamatan Seberang Ulu Dua, Jargas dibangun di Kelurahan Tangga Takat (637 SR). Kemudian di Kecamatan Jakabaring, jargas dibangun di Kelurahan 8 Ulu (856 SR) dan Kelurahan 15 Ulu (798 SR).

“Target pengerjaan fisik dimulai Mei 2019. Pembangunan jargas ini murni didanai APBN dan pemasangan gratis rumah tangga,” kata Zuryati. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker