Tak Ada Nego, Bupati Resmi Tutup Pembangunan Gedung PTPN VII
BANYUASIN – Proyek pengerjaan gedung milik PTPN VII Musi Landas di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Banyuasin, Resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin, Rabu (8/4/20) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melayangkan surat kepada pihak kontraktor untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan gedung milik PTPN VII tersebut.
Kasat Pol PP dan Damkar Drs H Indra Hadi M,Si, melalui Kabid Penertiban Abdul Aziz Thamrin M,Si, mengatakan, Penertiban bangunan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perizinan.
“ Bahwa kegiatan pembangunan gedung milik PTPN VII ini belum memiliki Izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sehingga dilakukan Penutupan sementar, sesuai dengan Perda Kabupaten Banyuasin,” kata Aziz.
Penghentian seluruh kegiatan dimulai hari ini. Sesuai perintah atasan, bahwa segala aktivitas di stop.
“ Penghentian sementara, pihak Perusahaan silahkan mengurus izin, sampai izin tersebut selesai tidak diperbolehkan segala kegiatan,” ujar dia tegas.
Informasi di lapangan, Puluhan pekerja masih melakukan kegiatan mulai dari pemasangan tiang pancang menggunakan alat berat hingga pengerjaan dinding bangunan. (*)