BANYUASIN – Meski Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi menutup Tambang liar (galian tanah) di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, namun masih saja pihak pengusaha tambang melakukan aktivitas seperti biasanya, seakan tak menggubris perintah Bupati Banyuasin tersebut.
Informasi dihimpun, Alat berat berupa excavator didatangkan ke lokasi berada di RT 10 Kelurahan Air Batu, sejak kemarin menggunakan mobil angkutan besar. Bahkan beberapa mobil dum truk sudah melakukan antrian sejak pagi.
Aktivitas galian itu sudah sejak kemarin. Bahkan pagi ini, kata Kuswan warga setempat, beberapa kendaraan truk keluar masuk mengangkut tanah keluar Kelurahan Air batu.
“ Pagi tadi saya melihat dengan mata kepala sendiri, ada alat berat berupa excavator dan mobil truk angkutan tanah. Kami heran mas, padahal Bapak Bupati Banyuasin Askolani SH MH, baru melayangkan surat secara resmi menutup seluruh kegiatan pertambangan di Kelurahan Air batu. Dan hari ini masih beroperasi seakan tidak mendengarkan surat Bupati tersebut,” ujar dia lantang, Kamis (2/1/20).
Lebih lanjut, dia mengatakan. Akan mengancam memblokade jalan jika aktivitas pertambangan itu masih beroperasi.
“ Musim hujan seperti ini, jalan berlumpur akibat galian tanah tersebut. Bahkan kerusakan lingkungan yang berdampak kepada warga. Maka kami minta pak Bupati untuk memberikan sanksi kepada pengelola tambang. Jika tidak kami akan melakukan unjuk rasa,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, melalui Indra Hadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Banyuasin, menegaskan, hari ini (Kemarin Red) Sudah dilakukan Penertiban penambangan liar bersama tim gabungan.
“ Dari hasil negosiasi antara warga RT 11/ RW 05, Kelurahan Air Batu dan pemilik tambang, dari tuntutan warga maka dilakukan penyetopan aktivitas dengan dilakukan pemasangan police line,” ujar Indra Hadi.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, Secara aturan aktivitas tersebut sudah melanggar UU tentang lingkungan hidup dan Perda tentang RTRW.
“ Ya, seperti termaktub pada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan diperkuat Peraturan daerah kabupaten Banyuasin nomor 28 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah RT/ RW kabupaten Banyuasin 2012-2020,” tegas dia.
Dari hasil temuan di lapangan ada empat lokasi galian yang dilakukan penutupan oleh tim gabungan.“ Ada empat lokasi yaitu, galian milik HO, UTG, BD dan BM,” tandas dia. (*)