PALEMBANG

Tak Pakai Masker, Warga Palembang Dikenakan Sanksi

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, mengatakan, pemberlakukan sanksi ini sebetulnya sudah diterapkan saat PSBB tahap pertama.

“Ini untuk penegasan bahwa kita semua harus taat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Fitrianti usai rapat koordinasi bersama Polrestabes Palembang, di DPRD Palembang,, Senin (14/9/2020).

Ia juga mengatakan, saat ini Perawali tersebut masih disosialisasikan ke masyarakat hingga Rabu (16/9).  “Setelah itu langsung penerapan sanksi.”

Lihat Juga  Pemkot Palembang Percepat Distribusi Sembako

Fitrianti menambahkan, sanksi itu bisa berupa denda dan sanksi sosial jika cara persuasif sudah dilaksanakan. “Yang kita harapkan adalah kesadaran masyarakat dan kita semua menerapkan protokol kesehatan.”

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol. Anom Setyadji, S.I.K, mengatakan, kesadaran masyarakat kota ini menerapkan protokol kesehatan, terutama di area publik, masih rendah. Sehingga penerapan sanksi betul-betul diperlukan.

“Karena sebelumnya masih sanksi persuasif sehingga lemah payung hukum. Setelah ada (Perwali) masyarakat masih mengira efek jera seperti teguran saja, jadi masih banyak pelanggar aturan di tengah masyarakat,” tutur Anom.

Lihat Juga  Pemkot Palembang Bidik Retribusi Jaringan Fiber Optik

Diwawancarai secara terpisah, Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sony Trianto, melalui Kanit Turjawali Iptu A Yani, mengatakan, pihaknya mulai menjaring pelanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 yang tidak memakai masker di beberapa jalan-jalan protokol di Palembang.

“Hari ini sesuai dengan Perwali tim tersebar, antara lain ke Jakabaring, Cinde dan Pasar 16. Dari simulasi kami mengamankan 27 orang tidak menggunakan masker. Anggota kita dibantu instansi terkait. dan untuk dendanya hingga Rp 500 ribu, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.” (min)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker