NASIONALOTOMOTIF

Tak Perlu Repot, Urus Akte Lahir Bisa dari Rumah

Mulai Juli nanti, Dukcapil sudah melakukan inovasi terbaru

MataPublik.co, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan yang memudahkan dalam pengurusan akte kelahiran. Selama ini, pengurusan akte lahir harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Namun kedepan pengurusan akte lahir bisa dilakukan masyarakat dari rumah.

“Masyarakat sudah bisa mengurus akte kelahiran secara online,” jelas Dirjen Dukcapil Zudan Fakrulloh usai Rapat evaluasi pilkada serentak Tahun 2018 di Komisi II DPR RI, Jakarta.

Meski memudahkan, menurut Zudan bukan berarti penerbitan akte kelahiran secara online dilakukan asal saja. Masyarakat haruslah melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam peraturan. “Dengan cara memenuhi pedoman atau manual pembuatan akte. Nanti syarat-syaratnya di upload saja,” jelasnya.

Setelah memenuhi persyaratan, lalu admin akan memberikan salinan yang selanjutnya masyarakat bisa mencetak sendiri di rumah. Ia menekankan tidak ada perbedaan yang signifikan untuk akte yang dicetak diri rumah sendiri, dengan yang dicetak di kantor Dukcapil. “Kekuatan hukum akte yang dicetak di kantor Dukcapil dengan yang dirumah sama saja bentuknya sama persis ,” lanjut Zudan. (ran)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker