BANYUASIN – Dari hasil negosiasi antara warga di RT 11/RW 05, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa dengan pemilik galian tanah, satu diantaranya diduga milik wakil rakyat alias anggota DPRD.
“ Ya dari rapat terbuka yang difasilitasi pihak Kelurahan Air Batu antara warga dan tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Ada empat kepemilikan lahan penambangan tersebut, satu diantaranya diduga milik oknum anggota dewan berinisial HO” kata warga setempat namanya enggan ditulis.
Lebih lanjut dia mengatakan, Seyogyanya sebagai wakil rakyat harus peka apa yang dirasakan masyarakat. Apa lagi penambangan liar ini berada di pemukiman warga. Jangan tambah derita rakyat.
“ Lihat saja mas di lapangan, aktivitas penambangan liar ini sudah sangat meresahkan, sangat dekat dengan pemukiman warga. Bagaimana kalau tanah galian itu longsor, ratusan rumah penduduk terancam tergerus,” cetus dia.
Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, melalui Indra Hadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Banyuasin, menegaskan, hari ini (Kemarin Red) Sudah dilakukan Penertiban penambangan liar bersama tim gabungan.
“ Dari hasil negosiasi antara warga RT 11/ RW 05, Kelurahan Air Batu dan pemilik tambang, dari tuntutan warga maka dilakukan penyetopan aktivitas dengan dilakukan pemasangan police line,” ujar Indra Hadi.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, Secara aturan aktivitas tersebut sudah melanggar UU tentang lingkungan hidup dan Perda tentang RTRW.
“ Ya, seperti termaktub pada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan diperkuat Peraturan daerah kabupaten Banyuasin nomor 28 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah RT/ RW kabupaten Banyuasin 2012-2020,” tegas dia.
Dari hasil temuan di lapangan ada empat lokasi galian yang dilakukan penutupan oleh tim gabungan.“ Ada empat lokasi yaitu, galian milik HO, UTG, BD dan BM,” tandas dia. (*)