SUMSEL

Paripurna ke XLI DPRD Sumatera Selatan Agenda Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 4 Raperda

DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Paripurna ke XLI DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Adapun pelaksanaan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel. Permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan paripurna, pengambilan keputusan serta pendapat akhir sambutan Gubernur Sumsel terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel. Permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan paripurna, pengambilan keputusan serta pendapat akhir sambutan Gubernur Sumsel terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel. Paripurna dihadari Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya serta Wakil Pimpinan Muchendi Mahzarekki.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati menyampaikan, Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, berharap Pansus dapat dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Sehingga dapat berguna bagi masyarakat umum di Provinsi Sumsel. Selain itu, permintaan perpanjangan waktu dengan melampirkan laporan Pansus 1, 2, 3 dan 4 telah dapat disetujui. Sementara itu, Pansus 1 dalam penyampaiannya kemarin, dibacakan Holda. membahas Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan daerah menyatakan mohon perpanjangan pembahasan Pansus.

Holda menyebut segera membahas dengan teliti tentang Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena merupakan pedoman payung hukum, serta setelah mendengar pendapat stakeholder dan kunjungan Pansus juga terjun langsung ketempat yang berkaitan langsung dengan usaha, dilaksanakan secara efektif. Sehingga penyelenggaraan pengelokaan Lingkungan Hidup, sesuai Rapat bersama OPD dan Biro Hukum Sumsel, tertanggal 1 Maret 2023.

“Sesuai hasil Rapat, 2 Maret 2023, akhirnya menyepakati agar kiranya pimpinan DPRD dapat menambah masa kerja Pansus 1. Kita mintak masukkan konstruktif dan dokumen sebagai acuan pembuatan Raperda Pansus. Selain itu, pihaknya juga memberikan saran kepada pemerintah Provinsi Sumsel untuk memfasilitasi dan sesuai dengan pasal 1, bahwasanya laboratorium lingkungan harus memiliki sertifikat dan akreditasi,” jelasnya.

Dimana laboratorium Lingkungan Hidup,kata dia memerlukan dukungan anggaran, sehingga dapat diselenggarakan secara optimal dan dapat menjadi bahan pertimbangan. Sedangkan Pansus 2, membahas mengenai Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah dibacakan Alfarenzi Panggarbesi. Ia menyatakan hal yang sama. “Setelah melalui penelitian dan internal Pansus bersama mitra kerja. Bapenda, Biro Hukum dan Setda. Selain itu, juga melalui studi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta serta DPRD Provinsi Lampung, guna menambah wawasan,” katanya.

Lihat Juga  Bermodalkan Kardus, Anak Ini Mencari Rezeki

Juga berdasarakan UU No.23 tahun 2014, dimana diberikan peluang untuk mengatur dan mengurus sendiri aturan pemerintah. “Dan Pemda berhak menentukan Perda. Dalam kerangka itulah kita berdayakan potensi yang ada untuk kesejahteraan masyarakat. Dimana dengan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan pajak harus menyeimbangkan potensi daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Alfarenzi, menyimpulkan setelah melalui penelitian dan penerimaan daerah. Serta dari aspirasi. Masih ada kekurangan landasan hukum. Sehingga Pansus belum sepakat, terhadap pajak daerah dan restribusi ditetapkan. Dan meminta perpanjangan waktu tentang pajak dan restribusi daerah,” kata dia.
Pansus 2, juga menyarankan agar memberikan masukkan bagi Biro Hukum dan HAM. Jadikan Bahan koreksi dan perbaikan sebelumnya atas pajak dan restribusi daerah guna diakomodir. Selain itu, berkoordinasi dengan Kemendagri guna dapatkan info pajak dan restribusi dapat jadi dasar Banmus DPRD untuk menggali bahan Kembali,” paparnya.
Sedangkan Pansus 3, melalui pelapor Thamrin mengatakan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan Kawasan pemukiman (RP3KP) Provinsi Sumatera Selatan 2022 – 2042, ia berharap agar Pemerintah Provinsi Sumsel dapat meng-update data yang ada. “Saran kita meminta adanya update data. Raperda RP3KP harus selaras dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW), mengenai Lingkungan Hidup. Perubahan harus sesuai dengan UU serta peraturan yang berlaku,”tambahnya.
Perpanjangan waktu

Lihat Juga  Laksanakan Arahan Pemerintah, PLN Fokus pada Program Uji Coba Kompor Listrik

Pansus 3 sendiri, menyimpulkan setelah melalui pembahasan dan peneltilaian secara bersama terhadap Raperda Pansus 3. Panitia khusus 3 menyepakati meminta perpanjangan waktu. “Karena akan dibahas lebih teliti lagi. Ini untuk keberlangsungan kedepan,” terangnya. Pembicara Pansus 4, mengenai Raperda renmcana tata ruang wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023 – 2043, dibacakan Andi Diniealdi, menyampaikan hasil penelitian.

Sebagai berikut, dimana penataan ruang wilayah dilakukan dengan cara rencana tata ruang wilayah. Dapat dijadikan acuan dalam penyusunan tata ruang kabupaten dan kota se Sumsel. Selain berjenjang, penataan ruang wilayah kabupaten kota disusun bersinergi sehingga tidak tumpang tindih. Dia juga mengatakan hendaknya dilaksanakan sesuai norma dan standar. Diantaranya pengaturan pembinaan dan pengaturan tata ruang wilayah antar provinsi dan fasilitasi tata ruang kabupaten dan kota se Sumsel. Selanjutnya, mekaninsme diatur dalam BPN, agraria dan kementrian pertanahan, tentang tata cara peninajauan kembali substansi rencana tata ruang kabupaten dan kota.

Gubernur Sumatera Selatan, melalui Wagub H Mawardi Yahya, dalam agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel. Permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan paripurna, pengambilan keputusan serta pendapat akhir sambutan Gubernur Sumsel terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel. Pada prinsipnya pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, setuju dengan adanya perpanjangan atau tambahan waktu untuk membahas 4 Raperda. Wagub meminta didaerah pesisir juga dapat diselaraskan, sehingga pembangunan tata ruang dapat menjadi pembangunan yang baik. “Terkait dengan adanya perpanjangan waktu, kita meminta untuk lebih hati-hati. Ini untuk pembangunan kedepan dan tentunya kami Pemprov Sumsel, pada prinsipnya setuju,” pungkasnya. (ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker