EKONOMI

Tarif Ojek Online Masih Berpotensi Naik

MataPublik.co, JAKARTA – Asosiasi ojek daring (online) berpeluang untuk mendesak kenaikan tarif kepada pemerintah. Salah satu aplikator masih membebani biaya jasa aplikasi sebesar 20 persen. Tarif baru ojek daring mulai berlaku 1 Mei 2019.

Tarif ditentukan batas atas dan batas bawah dengan besaran Rp 10 ribu untuk 4 kilometer (km) pertama dan Rp 2.000 per km selanjutnya. Penerapan tahap awal diberlakukan di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

“Kenaikan tarif malah berlaku sebelum 1 Mei, tapi naik tidak signifikan,” ujar Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada HARIAN NASIONAL di Jakarta, Rabu (1/5).

Menurut dia, pengemudi masih bersikeras dengan besaran tarif Rp 3.000/km. Penetapan tarif yang baru, kata dia, akan dievaluasi tiap tiga bulan sesuai janji Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi. “Namun ini masih langkah awal,” kata dia.

Kenaikan tarif, kata dia, akan melihat pertimbangan jumlah penumpang usai penyesuaian. Minat masyarakat dikhawatirkan turun setelah penyesuaian tarif baru. “Namun, kalau tarif yang turun tidak mungkin, kami akan menolak,” ujar dia.

Lihat Juga  Turunkan Sedimentasi Sungai, Program PLN Peduli Berhasil Tingkatkan Produktifitas Pembangkit Energi Baru Terbarukan 

Besaran tarif terbagi 3 zona. Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona 2 khusus Jabodetabek. Zona 3 khusus Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Dirjen Budi mengatakan, aplikator masih dibolehkan mengenakan biaya jasa maksimal 20 persen. Pengemudi mendapat pendapatan sebesar 80 persen dari total tarif yang dikenakan kepada penumpang. “Yang 80 persen inilah menjadi hak pengemudi,” kata dia.

Kemenhub nantinya akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk pengawasan regulasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam implementasinya.

Aturan tentang tarif, kata Budi, dituangkan dalam Kepmenhub RI No KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Lihat Juga  Bukit Asam (PTBA) Berangkatkan 22 Penerima Beasiswa Bidiksiba ke Perguruan Tinggi

Keselamatan diatur dalam Permenhub No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. “Kami sangat berharap apa yang sudah menjadi keputusan, bisa dijalankan,” ujarnya.

Go-Jek Indonesia dalam pengumuman resmi kepada para pengemudi mengatakan, uji coba layanan tarif baru Go-Ride akan dilakukan tiga hari. Tarif yang digunakan Go-Ride tertinggi mencapai Rp 10 ribu untuk tarif minimum dan tarif dasar Rp 4.000 tiap kilometernya. “Kami memahami pemerintah. Kami akan berusaha mematuhi sesuai perundangan berlaku,” kata Chief of Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia.

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, kebijakan tarif Grab sudah mengikuti ketentuan pemerintah. Kebijakan ini telah melibatkan banyak pihak sehingga tidak layak kembali diperdebatkan. “Ini sudah sesuai arahan dan ketentuannya kami akan laksanakan tarif tersebut,” katanya. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker