NASIONAL

Tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra) Berlaku Tarif Baru

MataPublik.co, PALEMBANG – Bagi Anda yang suka menggunakan jalan tol maka bersiaplah, pada 21 September 2018 mendatang tarif tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai berlaku tarif baru.

Manager Proyek PT Hutama Karya Divisi Tol Palindra, Hasan Turcahyo mengatakan, bahwa telah keluar surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat RI, nomor 711/KPTS/M/2018 tentang penetapan pengoperasian jalan tol Palembang – Simpang Indralaya.

Lihat Juga  Minibus Terguling di Km 305, Tol Pejagan-Pemalang Macet 2 Km

“Jadi mulai 21 September mendatang mulai berlaku tarif baru yang sudah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono,” ujarnya, Selasa (18/9/2018).

Hasan menjelaskan besaran tarif tol pada jalan tol Palembang -Simpang Indralaya (Palembang – Pemulutan – Simpang Indralaya) berdasarkan golongan dan tujuannya. (iuy)

 

Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus)

Lihat Juga  Pleno KPU Dijaga Ketat Aparat Keamanan

Golongan II (Truk dengan 2 gandar)

Golongan III (Truk dengan 3 gandar)

Golongan IV (Truk dengan 4 gandar)

Golongan V (Truk dengan 5 gandar atau lebih).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker