Tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra) Berlaku Tarif Baru
MataPublik.co, PALEMBANG – Bagi Anda yang suka menggunakan jalan tol maka bersiaplah, pada 21 September 2018 mendatang tarif tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai berlaku tarif baru.
Manager Proyek PT Hutama Karya Divisi Tol Palindra, Hasan Turcahyo mengatakan, bahwa telah keluar surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat RI, nomor 711/KPTS/M/2018 tentang penetapan pengoperasian jalan tol Palembang – Simpang Indralaya.
“Jadi mulai 21 September mendatang mulai berlaku tarif baru yang sudah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono,” ujarnya, Selasa (18/9/2018).
Hasan menjelaskan besaran tarif tol pada jalan tol Palembang -Simpang Indralaya (Palembang – Pemulutan – Simpang Indralaya) berdasarkan golongan dan tujuannya. (iuy)
Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus)
Golongan II (Truk dengan 2 gandar)
Golongan III (Truk dengan 3 gandar)
Golongan IV (Truk dengan 4 gandar)
Golongan V (Truk dengan 5 gandar atau lebih).