Tindak Tegas Para Pelaku Kejahatan Narkoba

MataPublik.co, PALEMBANG – Penggunaan Narkoba terutama pada anak-anak harus diantisipasi dengan baik. Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya memberikan masukan agar dapat dilakukan pembahasan mengenai ketegasan pemberian sanksi bagi para pemakai dan pengedar narkoba sehingga dapat menjadi bahan masukan dalam perubahan Undang-undang tentang narkotika.
“Dibutuhkan kerjasama antar semua pihak untuk melindungi masyarakat dari akibat buruk narkoba,” ujar Mawardi dalam sambutannya saat menerima pimpinan dan anggota komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa, (18/6/2019).
Lanjut Mawardi mengatakan pencegahan penyebaran dan penggunaan narkotika bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah, namun juga harus didukung oleh semua unsur di masyarakat khususnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Mawardi mengatakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dapat digunakan sebagai landasan untuk mencegah penanggulangan bahaya narkoba terutama bagi anak-anak dan remaja-remaja yang ada di pelosok daerah maupun perkampungan.
Kunjungan DPD RI ini dilakukan dalam rangka membahas inventarisasi materi penyusunan rancangan undang-undang tentang perubahan undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan diisi dengan diskusi antara OPD dan instansi terkait. “Melalui kegiatan ini akan didapatkan masukan-masukan yang dapat digunakan sebagai bahan untuk perubahan Undang-undang tentang narkoba,” kata Dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta, S.H., M.H. mengatakan saat ini kejahatan penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2017 ada 3.376.115 penyalahgunaan narkoba. Angka ini setara dengan 1,77% penduduk Indonesia.
Rentan usia pengguna narkoba dimulai dari usia 10 tahun-59 tahun. Dan mayoritas 59 % dari penyalahguna narkoba adalah kelompok pekerja. Akibatnya estimasi kerugian ekonomi yang diprediksi oleh BNN oleh penyalahgunaan narkoba yaitu mencapai 84,7 triliun. “Kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba tahun 2017 hampir 10 kali lipat APBD Sumsel,” ungkap Novita.
Tahun 2018 angka pnyalahgunaan narkoba yang dirilis oleh BNN mengalami peningkatan dari 1,77% menjadi 2,1% dan sejalan dengan hasil penelitian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa tahun 2018 dari total 87 juta populasi anak Indonesia 5,9 juta diantaranya pecandu narkoba.
“Semua ini terjadi karena narkoba dan sindikat pengedarnya terus berevolusi menyiasati perangkat dan penegak hukum agar dapat terus eksis untuk menjalankan bisnis haramnya,” kata Dia. Kejahatan narkoba bersifat transnasional dimasukan ke Indonesia melalui semua jalur transportasi darat laut dan udara dengan cara-cara yang diperbaharui terus diperbaharui setiap saat.
Dia mengatakan pembaharuan Undang-undang UUD No. 35 Tahun 2009 dapat mengakomodir kebutuhan penegakan hukum kejahatan dan penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini perlu dipertegas dan diperjelas tentang hokum antara pengedar dan pengguna narkoba karena kedua pelaku mempunyai konsekuensi penegakan hukum yang berbeda,” tegasnya. Sanksi pidana , dan hokum perlu dipertegas agar memberikan efek jera pada para pelaku agar pelaku narkoba berpikir 1000 kali untuk menjalankan bisnis narkoba di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktorat Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Farman, Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Sumsel Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan, Kepala Balai Besar POM Palembang Dra. Ardaningsih, APT.MHSM. (jun)
Editor : Kawara Meliala