Uncategorized

Pandangan Fraksi Terhadap 6 Raperda

MataPublik.co, PALEMBANG – Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan pandangan umum terkait 6 Raperda dalam rapat paripurna ke-42 tahap II, Selasa (6/3) siang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Muhammad Yansuri didampingi wakil ketua lainnya, serta dihadiri anggota DPRD Sumsel, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel serta jajarannya. Pandangan umum disampaikan oleh fraksi PDIP, fraksi Demokrat, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PAN, fraksi PKB, fraksi Hanura, fraksi Nasdem, dan fraksi PKS.

Adapun 6 Raperda yang dimaksud antara lain Raperda perubahan perda Nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang. Kedua yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peda Nomor 3 Tahun 2009 tentang program sekolah gratis. Kemudian ketiga yakni raperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi Jasa Usaha. Selanjutnya keempat yaitu Raperda tentang pengelolaan barang milik pemerintah Provinsi Sumsel. Kelima, Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus TAA. Keenam, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa.

Lihat Juga  Walikota Ajukan 4 Raperda ke Dewan dalam Sidang Paripurna

Dalam pandangan umum yang disampaikan, sebagian besar fraksi menyambut positif dan menerima 6 Raperda tersebut yang sebelumnya disampaikan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada paripurna Senin (26/2). Selain itu, fraksi-fraksi juga menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait peraturan-peraturan tersebut.

Juru Bicara Fraksi PDIP, Usman Effendi mengatakan, Perda dapat menampung kondisi-kondisi khusus yang ada di daerah. Karena Perda merupakan payung hukum yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan kehidupan serta kepentingan masyarakat. Kebijakan publik di tingkat daerah yang disebut Perda ini menjadi kekuatan penting yang mengatur interaksi pemerintah dan masyarakat. Sebagai negara yang berlandaskan hukum, tegas Usman, maka segala aspek harus berdasarkan hukum. Untuk  mewujudkan hal tersebut diperlukan tatanan penting yang diatur dalam produk hukum daerah. “Fraksi kami berpandangan 6 raperda ini dapat dibahas seluruh anggota DPRD Sumsel, dan diharapkan bisa dilakukan dengan fokus agar selanjutnya bisa ditetapkan menjadi perda Sumsel,”ucap Usman.

Lihat Juga  Diknas Kota Palembang Tarik 12 Mobil Operasional

Berbeda halnya dengan fraksi PDIP dan fraksi lainnya yang menyetujui keenam raperda, Juru Bicara fraksi Hanura, Kamirun menyatakan, pihaknya tidak sepakat pada satu raperda. Yaitu raperda perubahan Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang.

Suasana rapat paripurna yang tidak dihadiri sepenuhnya oleh anggota DPRD Provinsi Sumsel. (ist)

“Kami tidak sependapat atas raperda ini. Dengan penjelasan, adanya kekhawatiran timbul indikasi pelanggaran azas keadilan dan kepatutan dan penyalahgunaan wewenang atas azas pemerintahan dan korporasi,”tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel Muhammad Yansuri mengatakan, setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum dan masukan terkait 6 raperda. Selanjutnya raperda bisa dilanjutkan ke rapat komisi DPRD Sumsel.

red: yulia savitri

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker