NASIONAL

Truk Kelebihan Muatan Bakal Diusir dari Jalan Tol

Jakarta – Kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension dan Overload (ODOL) dilarang melewati jalan tol pada 2020. Kementerian Perhubungan telah menyampaikan imbauan tersebut kepada para pemilik kendaraan.

“Kalau sekarang ODOL ditilang tapi tetap jalan. Kami harapkan 2020 sudah total mereka tidak bisa lewat, cari alternatif jalan lain,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jalan Tol Jakarta – Cikampek, Ahad (22/9).

Menhub menyampaikan bahwa ia telah mengimbau baik para pemilik barang maupun truk untuk menaati ketentuan untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi, di mana kecepatannya kurang dari 25 kilometer (km) per jam.

Lihat Juga  KPK Dalami Dugaan Suap Pengisian Jabatan di Kemenag

 Sedangkan, kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol berkisar antara 60 km per jam hingga 80 km per jam. Karena penyebab kecelakaan daripada jalan tol itu lebih dari 50 persen karena kendaraan yang over load ini. “Padahal, mereka komposisinya 12 persen, namun berkontribusi 58 persen,” ungkap Budi.

Untuk itu, pihak Jasa Marga perlu mempersiapkan infrastruktur memadai, di antaranya kamera pengintai yang khusus mengetahui beban muatan yang dibawa oleh truk yang akan masuk jalan tol.

Lihat Juga  Mercy S600 Sering Mogok, DPR: Saatnya Jokowi Pakai Esemka

Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur menginformasikan alat tersebut akan terpasang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada akhir tahun ini, dan kemudian dilengkapi di seluruh ruas tol. “Akhir tahun ini kami ada di Jabodetabek dan Bandung. Kemudian di seluruh tol. Kalau yang kelebihan muatan langsung diminta putar balik,” pungkasnya. (EP)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker