NASIONAL

Tuduhan Posting Hoax di Medsos Oknum ASN di Aceh Diciduk

MataPublik.co, ACEH – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditetapkan menjadi tersangka kasus video hoaks aksi 22 Mei di Jakarta. PNS berinisial KA (44) itu terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Dirreskrimsus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi T Saladin menyebutkan, postingan yang diunggah adalah video Presiden Joko Widodo dengan musik remix dan caption ‘Pesta setelah membantai musim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya’ . Vedio dipostingnya melalui Facebook.

Lihat Juga  Retno: Sebuah Kehormatan Terima Medali Emas Kemerdekaan Pers

“Postingan itu diunggah pada Kamis, 23 Mei 2019. Dari postingan yang hoax itu, dia terbukti melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata Saladin saat menggelar jumpa pers di Markas Polda Aceh, Selasa (28/5).

Menurut Saladin, pelaku juga sering mengunggah kabar hoaks di akun Facebooknya, dengan tuduhan yang diarahkan ke Presiden dan Kapolri. “Harusnya dia tau, mana berita bohong dan mana yang tidak, apalagi dia dari kalangan abdi negara (PNS). Untuk Motifnya masih kita pertajam lagi,” sebutntya

Lihat Juga  Jenazah Ibu Ani Yudhoyono Akan Dimakamkan Usai Zhuhur

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara. Saladin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing dengan informasi yang tidak memiliki data dan sumber yang jelas di media sosial. (aza)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker