BANYUASIN – Polres Banyuasin akan segera melakukan tindakan terhadap mobil truk angkutan kayu yang tidak dilengkapi alat keamanan, bebas beraktivitas di jalan Palembang – Betung, yang membahayakan pengguna jalan lainya.
Kapolres Banyuasin AKBP Deny Sianipar SIK, melalui Kasat Lantas AKP Vani SIK, menegaskan akan menindak kendaraan truk bermuatan kayu yang tidak dilengkapi alat pengaman dan surat kendaraan.
“ Ya, terima kasih infonya, tentu akan kami segera tindak kendaraan yang tidak dilengkapi standarisasi kendaraan angkutan,” ujar Kasat Lantas.
Sambung dia, Apalagi aktivitas kendaraan truk tersebut mengganggu pengguna jalan bahkan membahayakan keselamatan pengendara lainya.
Diberitakan sebelumnya. Ditengah kemacetan di ruas jalan Palembang – Betung, Tepatnya di Kecamatan Talang Kelapa, mobil truk angkutan kayu tanpa dilengkapi alat pengaman masih bebas, seakan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan, Truk angkutan kayu, tanpa dilengkapi jaring pengaman dan Nomor Polisi (Nopol) ini. Bahkan pengguna jalan merasa was – was saat beriringan dengan truk tersebut. Senin (2/12/19) sekitar pukul 15.30 WIB
Umsir (28), warga sukamoro, menuturkan, Kendaraan truk angkutan kayu beroperasi pada jam padat kendaraan, dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan lainya.
“ Ya pak, truk angkutan kayu beban berat ini masih bebas beraktivitas pada jam pada kendaraan. Kami berharap agar pihak terkait melakukan penertiban kendaraan tersebut, karena sangat membahayakan pengguna jalan lainya,” Pinta dia. (*)