POLITIK

Tuntutan Pemilihan Suara Ulang Sulit untuk Dipenuhi

Selisih suara antara pasangan calon lebih dari 5 persen

MataPublik.co, PALEMBANG- Menanggapi adanya  desakan agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) sulit untuk dilakukan. Sebab ada beberapa ketentuan yang harus Pengamat sosial dan politik Drs. Bagindo Togar mengemukakan bahwa PSU tidak dimungkinkan untuk digelar.

“Seluruh data perhitungan suara yang masuk sudah 100%. Dengan selisih suara antara Paslon No 1 & 4 lebih dari 5%.  Maka pemungutan suara ulang tidak mungkin dilakukan,” ucap Direktur Forum Demokrasi Sriwijaya ini, Rabu (04/07/2018).

Kalaupun ada temuan valid, “lanjutnya, tidak signifikan lagi. Selain itu juga pasangan calon nomor urut 2 & 3 tidak ada tuntutan utk melaksanakan PSU. “Kemudian untuk permasalahan DPT juga disepakati antar pasangan calon, juga dianggap selesai pra hari pencoblosan,”imbuhnya.

Lihat Juga  Gelitik JARI : Kondisi Pluralitas Manusia dan Kepemimpinan Ir.H. Eddy Santana, M.T

Terakhir Bagindo menyarankan agar pasangan nomor empat berbesar hati.

Diketahui, Paslon Gubernur nomor urut 4 terhadap KPU Kota Palembang agar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Sebaiknya Dodi-Giri berfikir rasional juga humble, jangan sampai upaya-upaya prosedural dalam domain maupun kebijakan PKPU berujung sia sia, atau perjuangan politik kembali kandas sehingga nantinya jadi kalah 2 kali,”pungkasnya.

Sementara itu ketua Tim Advokasi HD-MY Dhabi K. Gumayra menegaskan siap menghadapi gugatan dari pasangan calon lain yang tidak puas dengan hasil pilkada. “Kami tidak hanya memegang data C1-KWK namun juga mempunyai data C2 yang berisi kejadian khusus atau keberatan dari saksi-saksi Paslon lain. Intinya, kami akan terus mengawal proses hasil perhitungan suara ini sampai akhir. Terkait ada gesakan PSU, maupun nantinya ada gugatan terhadap hasil pilkada. Kami sudah persiapkan semua data dan fakta yang siap diadu kebenaran dan kevalidannya dengan penggugat,”tegasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker