OLAHRAGA

Lagi, Ulama Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kali Ini Bachtiar Nasir

MataPublik.co, JAKARTA – Tokoh gerakan 212 Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana yayasan Keadilan untuk Semua. Penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga. “Betul (Bactiar ditetapkan sebagai tersangka),” kata Daniel dilansir CNNIndonesia.com, Senin (6/5).

Penetapan ustaz yang pernah menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, Daniel tak merinci kapan gelar perkara itu dilakukan. “Ya dulu sudah (gelar perkara), kita melanjutkan,” ujarnya.

Lihat Juga  Menpora Minta Media Terus Sosialisasikan DBON pada Masyarakat

Rencananya, Bachtiar akan dipanggil oleh penyidik Tipideksus Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam surat pemanggilan yang diperoleh CNNIndonesia.com, Bachtiar akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Rabu (8/5) mendatang.

Pada pengujung 2016, nama Bachtiar ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar, Indonesian Humanitarian Relief (IHR) diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.

Lihat Juga  NCW : Polda Segera Panggil Pejabat Banyuasin Rapat di Hotel

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki. Menurutnya, Islahudin menarik uang di atas Rp1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, kata Tito, lembaga bantuan yang menjadi tujuan pengiriman uang tersebut memiliki hubungan dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). “Apa hubungannya bisa Suriah? Saat ini pemeriksaan dan pendalaman, kami belum tetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka,” kata Tito pada 22 Februari 2017. (dis/DAL)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker