UMK Palembang Tunggu Persetujuan Gubernur

MataPublik.co, PALEMBANG – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Palembang masih tahap meminta persetujuan Gubernur Sumsel, H Herman Deru. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison, Jumat (1/11). “Ya, Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah diumumkan hari ini, tapi untuk UMK Kota Palembang masih dalam tahap meminta persetujuan Gubernur Sumsel,” ujarnya, via telepon.
Dia mengatakan, secepatnya UMK Kota Palembang akan ditetapkan. “Insya Allah kita akan umumkan secepatnya di bulan ini juga,” kata dia.
Jika telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumsel, maka akan ditandatangani oleh Walikota Palembang.
Terkait besaran, Edison belum mau menyebutkan. Namun, ia memastikan UMK Kota Palembang akan lebih besar sedikit dari UMP yang telah ditetapkan. “Kalau UMP Rp 3.043.111 , nah UMK kita lebih besar sedikit dari itu,” sebut Edison. (imn)