BANYUASIN – Penolakan Staf Khusu (Stafsus) Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mendapat celotehan dari masyarakat, kali ini puluhan masa tergabung dalam Federasi Masyarakat Banyuasin (FMB), menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (8/8/19), menuntut Bupati membatalkan SK Stafsus.
Dimas selaku koordinator aksi menyampaikan, mendesak DPRD Kabupaten Banyuasin, untuk meminta Bupati Banyuasin membatalkan SK pelantikan Stafsus pada tanggal 1 Oktober 2018 lalu.
“ Kami meminta DPRD Banyuasin berperan serta melakukan pengawasan, dan segera membatalkan SK Bupati Banyuasin, karena adanya indikasi pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016. Kemudian mengangkangi UUD 1945, pasal 232 ayat 1, nomor 23 tahun 2014,” ungkap dia lantang saat orasi.
Terlebih lagi, Dimas menyebutkan, DPRD Banyuasin harus bersikap melakukan pengawasan tentang penggunaan anggaran Perjalanan Dinas PMD ke kota Malang sebanyak 48 Desa.
“ Tidak hanya anggaran perjalanan Dinas PMD, juga kami minta kepada DPRD Banyuasin untuk melakukan investigasi soal anggaran kebersihan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” kata dia.
Lebih lanjut, Indosapri, selaku koordinator lapangan, juga menyampaikan, meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) memecat salah satu oknum honorer, terindikasi main proyek di gedung DPRD itu sendiri.
“ Beberapa kegiatan di kantor DPRD Banyuasin, seperti pengecatan gedung fraksi dikerjakan oleh oknum honorer tersebut. Maka kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan dan oknum honorer tersebut,” cetus dia.
Sementara itu Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, melalui Asisten 1 Dr, H, Senen Har, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, karena hal ini sebagai bentuk kontrol masyarakat.
“ Tentu apresiasi ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan laporan ini kami terima dan akan dipelajari,” ucap Asisten 1, saat menyampaikan jawaban kepada pendemo. (*)