
MUARA ENIM – Vonis yang diputuskan hakim terhadap kasus penganiayaan dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa (Kades) Rantau Bayur Tanzirin terhadap korban Eri Afriansyah warga Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, beberapa waktu lalu, lebih ringan dari tuntutan hakim.
Kasus ini sebelumnya dituntut 6 bulan penjara namun oleh hakim memutuskan lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 bulan penjara.
Pihak keluarga korban berencana akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut.
Junior, selaku orang tua korban, menyampaikan, kecewa atas putusan hakim, oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan PK.
“ Kami kecewa karena keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, maka kami akan melakukan PK. Diduga adanya permainan, salah satunya pada saat putusan vonis, terdakwa tidak dihadirkan,” tegas dia.
Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap Kades adalah pasal 351 ayat 1. Namun tuntutan Jaksa hanya 6 bulan dan divonis hanya 3 bulan penjara.
“Atas putusan tersebut kami akan melayangkan surat ke Kejati, Kejagung kemudian ke Mahkamah Agung agar dilakukan Peninjauan Kembali (PK),” katanya dikutip dari halaman Detik Sumsel Jumat (26/7/19). (BR*)