MataPublik.co, PALEMBANG – Safari Subuh Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda ke Mushollah Ghoniyyun Hamid di Lorong Swadaya Jalan Puncak Sekuning, Minggu, 23 September 2018.
Kegiatan safari subuh sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Palembang Harnojoyo secara resmi menandatangani aturan wajib salat berjemaah bagi seluruh pejabat Muslim di Pemkot. Palembang.
“Untuk pejabat eselon II, III, dan IV wajib salat subuh berjemaah di masjid sesuai aturan wali kota. Termasuk pimpinan di BUMD Pemkot Palembang dan diabsen,” kata Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda.
Menurut Fitrianti, tidak ada alasan pejabat yang beragama Islam tak ikut salat subuh berjemaah. Menurutnya, pejabat di pemkot sudah tahu dan konsisten pada aturan tersebut. Selain itu, menurut hasil kajian sejauh ini tentang pejabat yang berkinerja baik, komitmen salat subuh mereka juga baik. Bahkan rata-rata kerap salat berjemaah di masjid.
“Kalau kinerja dia baik, pasti salat subuh dia juga baik, ini sudah pasti. Kami tidak bisa pungkiri karena hasil penelitiannya begitu. Pejabat semua sudah konsisten,” ujarnya.
“Tolok ukur keimanan seseorang ini pada salat subuh. Jadi kalau kinerjanya bagus di pemerintahan tapi tak salat berjamaah ya tetap dicopot,” tegasnya.
Sebelum ditandatangani Harnojoyo pada Selasa (18/9) pascapelantikan, perwali sudah lebih dulu diterapkan sejak 3 tahun lalu secara bertahap. Bahkan pada masa uji coba lewat safari subuh berjemaah, pejabat ketagihan dan yakin perwali dapat berjalan. Sejak saat itu pejabat pemkot sepakat ada aturan salat subuh berjemaah. (iuy)