Wali Kota Palembang Sampaikan Raperda APBD 2020
MataPublik.co, PALEMBANG – Wali Kota Palembang Harnojoyo menyampaikan rancangan peraturan daerah anggaran tahun 2020, di rapat paripurna ke DPRD, Senin (28/10). Rapat paripurna itu dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020, serta penutupan Masa Persidangan III tahun 2019 dan pembukaan Masa Persidangan I tahun 2019.
Harnojoyo mengatakan, penyampaian raperda APBD ini untuk memenuhi ketentuan pasal 73 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
“Dengan ketentuan pasal 311 ayat 11 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (Perda). Bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2020 diajukan kepada DPRD agar dapat dibahas dan disetujui, kemudian menjadi Perda kota Palembang,” kata Harnojoyo.
Dalam laporannya, Wali Kota Harnojoyo menyampaikan, rencana pendapatan Kota Palembang pada anggaran tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp 4.415.708.846.000.
Perinciannya, penerima kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp 1.844.018.837.000 yang bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp. 1.502.005.000.000, kontribusi daerah sebesar Rp. 127.632.350.000, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 63.400.000.000 dan lain-lain hasil PAD sebesar Rp. 150.981.481.000.
“Kedua penerima kelompok dana perimbangan dianggarkan sebesar Rp 2.100.990.687.000, dengan rincian penerima dana bagi hasil pajak atau bukan pajak Rp 226.150.061.000, dana alokasi umum sebesar Rp 1.367.948.054.000 dan dana alokasi khusus (DAK) Rp 506.892.572.000,” Harnojoyo menyebutkan.
Ketiga, kelompok lain-lain daerah sah yang dianggarkan Rp 470.699.322.000, dengan rincian pendapatan hibah sebesar Rp 157.176.810.000, bagi hasil pajak produksi sebesar Rp 305.659.663.000, serta dana penyesuaian dan ekonomi khusus sebesar Rp 7.862.800.049.000. Target anggaran mengalami kenaikan dari tahun 2019 kemarin.
“Saya berharap setelah disampaikan RAPBD ini kepada DPRD kota Palembang dapat dibahas secara maksimal dan kemudian menjadi Perda sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Palembang dapat berjalan dengan baik dan semestinya,” kata Harnojoyo. (imn)