NASIONAL

Wali Kota Tanjungbalai Tersangka KPK, Mantan Politikus Muda Kelahiran 1988

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Wali Kota muda kelahiran 17 Agustus 1988 ini diduga memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan total Rp1,3 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan iming-iming bahwa Stepanus bisa menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Kasus lamanya tak jua dihentikan, Syahrial malah menjadi tersangka karena ketahuan memberikan suap kepada penyidik KPK. Pada saat yang sama, Stepanus juga menjadi tersangka penerima suap.

 M Syahrial merupakan sarjana hukum dengan titel sarjana hukum dan magister hukum. Dari titelnya saja, Syahrial seharusnya menjadi pengayom dalam penegakan hukum. Justru ia tenggelam dalam kasus suap bersama pengacaranya, Maskur Husain (MH), yang mengatur pemberian suap kepada oknum penyidik KPK.

Syahrial pernah dinobatkan sebagai wali kota termuda di Indonesia. Dia mendapat pengakuan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Wali Kota Termuda pada 27 April 2017 di Jakarta. Ketika itu dia baru berusia 26 tahun. Muhammad Syahrial lahir di Tanjungbalai 17 Agustus 1988 dan dilantik menjadi wali kota periode pertamanya pada 17 Februari 2016.

Lihat Juga  Hukuman Bos First Travel 20 Tahun, 18 Tahun Penjara

Dikutip dari situs Pemkot Tanjungbalai, Syahrial tergolong sukses menapaki karier politiknya. Di usianya yang sangat muda, dia sudah terpilih menjadi Ketua DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2015.

Setahun kemudian, Syahrial dilanktik menjadi wali kota pada tanggal 17 Februari 2016. M Syahrial adalah anak dari H Zulkifli Amsar Batubara dan Hj Salmah. Putra kelima dari enam bersaudara. Dia memulai karier politiknya saat terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Partai Golkar untuk periode 2014–2019.

Beberapa bulan setelah terpilih menjadi anggota DPRD, dia menjadi Ketua DPRD Kota Tanjungbalai. Namun hanya beberapa bulan. Syahrial mundur dari DPRD dan maju pada Pilkada Kota Tanjungbalai sebagai calon kota. Selain mundur dari DPRD, dia juga mundur dari Partai Golkar.

Lihat Juga  Gempa Susulan, Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak Berat

Dia maju pada Pilkada Kota Tanjungbalai 2015 melalui jalur perseorangan. Dia berpasangan dengan Drs H Ismail sebagai Wakil Wali kota. Hasilnya, Syahrial satu-satunya peserta yang maju dari Jalur Perseorangan dan berhasil meraih suara terbanyak.

Pada Pilkada 2020, Syahrial kembali mencalonkan diri sebagai petahana. Syahrial terpilih lagi bersama pasangan barunya, Waris Thalib, sebagai wakil wali kota. Syahrial menjabat wali kota selama dua periode.

Dari pengalaman organisasinya, Syahrial pernah menjabat Wakil Ketua KNPI Tanjungbalai, anggota majelis hukum dan advokasi PD Alwasliyah, dan Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjungbalai. Dia juga tercatat menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Tanjungbalai.

Pada Kamis (23/4), KPK menetapkan Syahrial sebagai tersangka kasus suap dengan total Rp1,3 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, yang menjanjikan penghentian kasusnya di KPK. (Aza)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker