Wali Kota Terima Rekomendasi LKPJ 2019
PALEMBANG – Wali Kota Palembang H Harnojoyo menerima rekomendasi dari anggota DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2019. Hal ini ini terungkap dalam rapat paripurna Masa Persidangan tahun 2020, Senin (15/6/2020). Dalam paripurna itu, juga disampaikan laporan reses wakil rakyat di Dapil I hingga Dapil VI.
Rekomendasi terhadap LKPJ sebelumnya telah dibahas di komisi-komisi DPRD. Selanjutnya, untuk disampaikan kepada Wali Kota Palembang berdasarkan lampiran nomor 03 tahun 2020, Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyerahkan rekomendasi diserahkan Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin kepada Wali Kota H Harnojoyo, didampingi Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda dan para wakil ketua DPRD, yakni Ali Sya’ban, Sri Wahyuni, Azhari Haris.
Wakil Ketua DPRD Palembang, Sri Wahyuni, menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 71 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap laporan pemerintah kepada DPRD.
Sehubungan tersebut pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan satu, Wali kota telah menyampaikan LKPJ akhir anggaran tahun 2019. Untuk menindaklanjuti LKPJ Wali Kota tersebut, komisi 1,2,3 dan 4 DPRD Kota telah melakukan pembahasan bersama mitra terkait sesuai jadwal ditetapkan Badan Musyawarah.
“Setelah dilakukan pembahasan dan direkomendasikan terkait tanggapan LKPJ yakni Komisi 1 melihat pembiayaan anggaran lebih atau silpa. Ke depan, perlu di analisis kembali untuk mengoptimalkan manfaatan anggaran APBD,” kata Sri Wahyuni.
Pemkot Palembang juga diminta memuktakhirkan atau mendata ulang masyarakat miskin. “Dengan melibatkan kecamatan, kelurahan serta lembaga terkait, serta mengantisipasi jejaring pandemi Covid-19 jika berkepanjangan,” ujar Sri Wahyuni.
Ia melanjutkan, Komisi 2 meminta Wali Kota, terutama OPD dan BUMD dapat menyelesaikan program yang belum terselesaikan dan hutang piutang kepada pihak ketiga.
Kemudian, Komisi 3 meminta Dinas PUPR-KP, agar dalam pengawasan pelaksanaan program Kotaku mengacu pada pedoman juklak dan juknis peraturan kementerian PU-PR. “Petunjuk program Kotaku itu di tingkat kelurahan harus tepat sasaran dan diberikan sanksi tegas dalam pelaksanaan apabila terkendala sehingga tidak berdampak merugikan negara dan masyarakat,” ucapnya.
Dia menambahkan, Komisi 4 meminta Pemkot segera menyelesaikan hutang piutang dengan pihak ketiga, dan dievaluasi semua kegiatan yang tidak tercapai sehingga pagu ditetapkan sesuai kebutuhan memang tidak perlu dibutuhkan,” kata Sri Wahyuni. (nim)