MataPublik.co, PALEMBANG – Antusias warga melakukan penukaran uang sangat tinggi. Antrian panjang menumpuk di areal Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. Ya, Bank Indonesia membuka tempat penukaran resmi pecahan uang kecil menjelang lebaran mulai 4 – 7 Juni 2018 di Benteng kuto Besak (BKB) Palembang. Lokasi ini merupakan bagian dari 1.000 titik yang disediakan BI untuk menukar uang.
Di BKB terdapat 10 mobil dari berbagai bank. Panitia mengatur sedemikian rupa agar masyarakat tidak berdesak-desakan saat menukar uang. Syaratnya mudah, tinggal memperlihatkan kartu tanda penduduk dan mengantre sesuai nomor urut untuk menukar uang. Petugas menyiapkan sekitar 1.000 nomor urut dan memanggil setiap 10 orang secara bergiliran.
Warga diminta menyebar ke mobil penukaran uang yang masih kosong agar tak terjadi penumpukan. Salah satu warga yang datang, Merdi ikut mengantre di barisan belakang untuk menukar uang. Ia membawa uang Rp 1,5 juta untuk ditukar ke pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000.
“Kalau nukar uang di sini kan pasti ada stok,” kata Merdi Linda kepada MataPublik.co, Rabu (6/6/2018). Merdi menyempatkan diri dari tempat kerjanya untuk datang ke BKB. Ia mengaku memang kelupaan untuk menukar uang karena ini sudah hari-hari terakhir. “Kalau dulu-dulu nitip (menukar) sama teman,” katanya.
Warga lainnya, Riska, memanfaatkan tempat penukaran di BKB karena cukup terjangkau dari tempat tinggalnya. Pada tahun sebelumnya, dia menitip ke saudaranya untuk menukarkan uang. Menurut dia, menukar uang di awal bulan puasa lebih baik daripada belakangan. “Kalau awal enggak begitu ngantre,” kata Riska.
Sementara Aan, Pegawai BI yanng menjaga lokasi penukaran uang mengatakan, penukaran dilakukan selama lima hari kerja hingga H-3 Lebaran. Bank Indonesia meminta masyarakat untuk menukar uang pecahan kecil jelang Lebaran di tempat-tempat yang resmi dibuka oleh bank.
Menurutnya, BI membuka 1.000 titik penukaran uang yang juga menjangkau daerah terpencil. Dengan banyaknya tempat penukaran uang, diharapkan memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya. “Dengan demikian, kita meminimalisir adanya jual beli uang di luar yang bisa merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Aan, setiap warga diperkenankan menukar uang hingga senilai Rp 3 juta. ”Pecahan uang apa saja asal nilai nominal keseluruhannya maksimal Rp 3 juta,”ujarnya. (and)