
BANYUASIN – Perwakilan warga Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), pada Jumat (11/10/19), menuntut Lembaga Penegak Perda tersebut, untuk menutup aktivitas pembangunan gedung Toko Waralaba, dinilai merugikan pedagang kecil
Darwi, perwakilan warga, mengatakan, pihaknya sudah melaporkan secara resmi ke pihak Satpol PP, mengenai pembangunan toko waralaba diduga cacat hukum dan merugikan pedagang di Desa Merah Mata.
“ Kami menolak adanya toko Waralaba berada di Desa kami, karena mengancam warung kecil gulung tikar. Selain itu juga kami menduga proses pengajuan izin kami menilai cacat hukum. Izin Gangguan (HO) warga yang berbatasan langsung dengan toko tersebut, tidak pernah dilibatkan dan menandatangani persetujuan berdirinya toko waralaba tersebut,” tegas dia.
Sambung dia, Saat memberikan laporan tersebut, diterima langsung oleh Kabid Penindakan Satpol PP.
“ Kami diterima langsung oleh Kabid Penindakan, dan menurut mereka akan segera menindak laporan kami sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia menirukan pembicaraan Kabid Penindakan tersebut
Sementara itu Achmad Zarkasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, dari Partai PKB, menegaskan, meminta Instansi terkait untuk segera turun melakukan cross check pembangunan tomo waralaba diduga cacat hukum dalam mekanisme perizinan.
Bahkan, Tegas Politisi senior ini, berdirinya usaha waralaba di Dusun 2, RT 27 Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, terkesan dipaksakan dan adanya pelanggaran Perda.
“ Substansi Perda itu jelas, tidak boleh berdiri berdekatan dengan pasar tradisional, kemudian adanya izin atau surat pernyataan dari tetangga. Namun kami menilai proses izin tersebut cacat hukum. Dan meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan penyegelan terhadap pembangunan usaha waralaba tersebut, agar tidak menjadi konflik di masyarakat,” tegas Zarkasih selaku Ketua GP Ansor Provinsi Sumsel ini
Tidak ada larangan bagi investor akan mengembangkan usaha di Kabupaten Banyuasin, akan tetapi harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. “ Sehingga investor memiliki kepastian hukum dalam usaha mereka dan masyarakat tidak dirugikan,” tandas dia (*)