
BANYUASIN – Maraknya Pembangunan Toko Waralaba di Kabupaten Banyuasin seakan dimanjakan oleh Pemerintah, Bahkan saat ini berdirinya Waralaba sudah menyambangi Desa – desa. Seperti Pembangunan toko Waralaba di Dusun 2, RT 27 Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, mendapat penolakan dari warga setempat.
Pasalnya, Dalam penerbitan Izin tersebut, disinyalir ada skenario untuk mengesahkan berdirinya toko waralaba di tengah pemukiman warga padat dengan warung – warung kecil.
Darwi, warga setempat mengatakan, menolak adanya toko Waralaba, karena warung kecil masyarakat terancam gulung tikar.
“ Ini adalah bentuk penjajahan terhadap masyarakat kecil. Disini masyarakat masih memanfaatkan warung tetangga untuk belanja, jika berdirinya usaha waralaba ini tentu warung kecil di Desa ini akan tutup dan penghasilan masyarakat berkurang,” tegas dia.
Dia menambahkan, adanya kejanggalan dalam proses izin tersebut, seperti surat permohonan dan izin gangguan tetangga tidak sesuai.
“ Adanya ketidaksesuaian, sedangkan selaku Pemohon yaitu Heri Pangestu, dan yang menandatangani surat permohonan adalah Rusliani. Kemudian dalam izin tetangga yang menandatangani bukan warga yang berada di lokasi pembangunan tersebut, sehingga kami menilai hal ini dipaksakan dan cacat hukum,” tegas dia lantang.
Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH, melalui Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT), Ali Sodikin, mengatakan sudah menerima laporan dari warga, dan tentu jika izin tersebut menyalahi aturan, tidak akan diberikan rekomendasi izin.
“ Kalau menyalahi tentu Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak akan menerbitkan izin Waralaba tersebut,” ucap dia singkat. (*)