BANYUASINSUMSEL

Warga Terbebani Urus KTP di Kecamatan, Ini Sebabnya ….!

 

BANYUASIN – Warga Desa Srijaya dan Desa lainya di Kecamatan Rantau Bayur sangat keberatan dengan Kebijakan Bupati Banyuasin dalam program pembuatan Administrasi Kependudukan kembali ke Kantor Camat wilayah masing – masing.

 

Pasalnya, Menurut Kades Desa Srijaya Rusni Heryadi, Kebijakan tersebut tidak dikaji terlebih dulu, dan harus ada pengecualian sehingga program tersebut tidak membebani masyarakat.

 

“ Contohnya saja, warga Desa Srijaya diwajibkan mengurus KTP, KK dan Akte ke kantor Camat Rantau Bayur, jaraknya mencapai 3 jam perjalanan melalui akses laut dan darat. Bukannya ini menambah beban bagi warga. Sedangkan dulunya mengurus administrasi penduduk di Kantor Disdukcapil yang jaraknya lebih dekat sekitar 1 jam, ketimbang menuju Kecamatan Rantau Bayur,” jelas dia, kemarin.

 

Lanjut pria akrab di sapa Heri ini, seharusnya ada pengecualian bagi warga desa di pesisir sungai untuk membuat Administrasi Kependudukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Banyuasin.

 

Lihat Juga  Ma’klumat Ponpes Qodratullah, Guna Pencegahan Virus Corona

“ Seperti Desa Srijaya, Sungai Lilin dan Desa Kemang Bejalu, warga harus menempuh perjalanan sungai kemudian menuju Kecamatan Rantau Bayur. Kami berharap adanya kebijakan untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan,” ucap dia.

 

Sementara itu Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, melalui Kadis Disdukcapil, dilansir di Tribunnews.com, mengatakan, pengurusan KTP.EL dan Surat Pindah dapat langsung ke Dukcapil, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, tujuannya untuk mempermudah masyarakat dilain pihak data penduduk tersebut sudah terdaftar di database Kementerian Dalam Negeri.


Perpres ini, kata Saukani, ditandatangani 18 Oktober 2018 perubahan atas Perpres Nomor 25 tahun 2008. Perpres ini memuat kebijakan terkait penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sampai Kartu Identitas Anak (KIA)


Saukani mengatakan kebijakan tersebut tak bermaksud menghilangkan fungsi RT dan RW. Dia menuturkan, masih banyak pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK yang harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.

“Perpres ini bertujuan mempermudah praktik pelayanan publik yang menyangkut dokumen kependudukan. Hanya saja, bagi warga yang sudah mengurus pindah tetap melapor kepada RT/RW,” kata Saukani

Dirinya juga menampik terkait pernyataan yang beredar mengenai praktik pungli yang terjadi di lingkungan RT/RW. “Pernyataan itu tidak benar, saya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu,” tegas Saukani. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker