PALEMBANG

Wawako Minta 15 Pengusaha Ritel Buat Surat Perjanjian

PALEMBANG – Sebanyak 15 pengusaha ritel di Kota Palembang membuat surat perjanjian dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Isinya, mereka tidak akan menjual makanan berformalin.

Hal itu diutarakan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda, usai rapat tertutup bersama para pengusaha ritel itu, di kantor Bappeda Litbang Kota Palembang, Kamis (6/5/2021). “Kalau melanggar, bisa disanksi. Sanksinya, tokonya bisa ditutup dan diproses hukum,” ujar Fitrianti.

Wanita berjilbab ini resah karena beberapa kali sidak di pasar modern maupun ritel, ditemukan makanan berformalin. Karena itu, Fitrianti mengumpulkan para pengusaha ritel dan membuat surat perjanjian ini.

Lihat Juga  Pemkot Palembang Dukung Kegiatan Photograpi dan Traveling to Palembang

“Saya ingin warga Palembang merasa aman dan nyaman saat berbelanja dan mengonsumsi makanan karena tidak mengandung zat berbahaya bagi kesehatan,” ungkapnya.

Dari hasil pertemuan, Finda menuturkan, pengusaha ritel banyak mengaku tidak mengetahui kalau makanan yang dijual mengandung formalin.

“Alasan tidak tahu dan percaya saja kepada suplier. Terlebih lagi mereka mau tes formalin atau bukan, mereka mengaku tidak punya alatnya,” kata Fitrianti.

Lihat Juga  Pekan Depan, Nama Kecamatan-Kelurahan Akan Ditata Ulang

Kepala Balai Besar POM Palembang, Martin Suhendri, menuturkan, dari pertemuan dan perjanjian kepada 15 pengusaha ritel di Palembang pihaknya meminta semua pengusaha memiliki alat uji bahan kimia.

“Intinya kalau kami meminta mereka harus punya alat tes zat kimia. Karena mereka pengusaha ritel besar, masa tidak mampu membelinya,” ujar Martin. (mnn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker