POLITIK

DPRD Sumsel Sepakati Tambah Satu Raperda Baru, Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila

PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyepakati penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yaitu Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 DPRD Sumsel pada Senin (29/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, didampingi Wakil Ketua lainnya, Raden Gempita dan Ilyas Panji Alam. Hadir pula Gubernur Sumsel yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, MH, serta anggota DPRD, kepala dinas, perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumsel, dan para undangan lainnya.
Dengan penambahan Raperda ini, Propemperda Tahun 2025 kini memuat total 9 Raperda. Di antaranya, 3 Raperda merupakan usulan hak inisiatif dari DPRD Sumsel, sementara 6 lainnya berasal dari usulan Pemprov Sumsel.
Raperda inisiatif DPRD Sumsel meliputi Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi, Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, serta Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Sementara itu, 6 Raperda usulan eksekutif (Pemprov Sumsel) mencakup Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda tentang Riset dan Inovasi, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025-2029.

Agenda rapat paripurna dimulai dengan penjelasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel, Hj. Zaitun .
Zaitun menekankan urgensi Raperda baru ini sebagai wujud kesadaran untuk menjaga Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa. Pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan bertujuan membangun kerukunan serta toleransi di masyarakat majemuk Sumsel, memperkuat nasionalisme, persatuan, dan sinergi antar-pemerintah daerah.
Zaitun merujuk pada Pembukaan UUD 1945 serta peraturan terkait seperti Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Revitalisasi Nilai Pancasila dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
“Penambahan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pembinaan karakter masyarakat Sumsel yang berlandaskan Pancasila. Sebelumnya, Bapemperda telah membahas rancangan ini pada 10 September 2025,”katanya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Sumsel Nomor 202 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Penetapan Propemperda Tahun 2025. Rancangan keputusan tersebut dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Sumsel dan disetujui peserta rapat.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda, anggota DPRD, Sekda Sumsel, dan jajaran yang ikut membantu dalam realisasi raperda tersebut.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button