BANYUASINSUMSEL

Vonis Kades Rantau Bayur Lebih Ringan, Korban Ajukan PK

 

 

MUARA ENIM –  Vonis yang diputuskan hakim terhadap kasus penganiayaan  dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa (Kades) Rantau Bayur Tanzirin terhadap korban Eri Afriansyah warga Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, beberapa waktu lalu, lebih ringan dari tuntutan hakim.

 

Kasus ini sebelumnya dituntut 6 bulan penjara namun oleh hakim memutuskan lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 bulan penjara.

 

Lihat Juga  140 Personel Perkuat Satgas Karhutla di Muba

Pihak keluarga korban berencana akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut.

 

Junior, selaku orang tua korban, menyampaikan, kecewa atas putusan hakim, oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan PK.

 

“ Kami kecewa karena keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, maka kami akan melakukan PK. Diduga adanya permainan, salah satunya pada saat putusan vonis, terdakwa tidak dihadirkan,” tegas dia.

 

Lihat Juga  Kecelakaan Maut di Pulau Harapan, Sopir dan Kendaraan Dibebaskan


Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap Kades adalah pasal 351 ayat 1. Namun tuntutan Jaksa hanya 6 bulan dan divonis hanya 3 bulan penjara.

“Atas putusan tersebut kami akan melayangkan surat ke Kejati, Kejagung kemudian ke Mahkamah Agung agar dilakukan Peninjauan Kembali (PK),” katanya dikutip dari halaman Detik Sumsel Jumat (26/7/19). (BR*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker