POLITIK

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

MataPublik.co, JAKARTA –  Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Pemungutan suara lanjutan khusus untuk pemilih yang sudah terdaftar di TPSLN namun tidak bisa menggunakan hak pilih karena TPS ditutup pukul 18.00 waktu setempat.

“Bawaslu memerintah kepada Panitia Pemilhan Luar Negeri Sydney melalui Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia, untuk melakukan pemungutan susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalah MH Thamrin, Sarinah, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Lihat Juga  Tim Jokowi Nilai Pidato Tampang Boyolali Blunder Politik

Bawaslu, kata Fritz, telah mendengar keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan PPLN Sydney pada pukul 18.00 waktu Sydney. Sementara, kata Fritz, masih terdapat sejumlah pemilih dalam keadaan antrian untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Hal ini menyebabkan sejumlah pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. “Bawaslu menyampaikan bahwa, penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney yang menyebabkan sejumlah antrian pemilih, tidak dapat menggunakan hak pilih, tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan,” tandas dia.

Lihat Juga  Bawaslu Berikan Santunan kepada 92 Anggota Panwaslu Meninggal

Karena itu, Bawaslu merekomedasikan pemilu lanjutan di Sydney sehingga pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, serta DPK dan sudah mendaftar di TPS atau dalam antrian pada 14 April 2019, bisa menggunakan hak pilihnya. (kjh)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker