NASIONALPOLITIK

Satu Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan ditangguhkan

 MataPublik.Co, PALEMBANG – Satu dari dari lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan ditangguhkan karena hasil fasilitasi Pemprov Sumsel tersebut masih perlu dikaji ulang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Sumsel, R.A. Anita Noeringhati mengatakan, pihaknya meminta perpanjangan waktu pembahasan atas raperda ini. Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan Energi (PDPDE) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Sumatera Selatan Energi Gemilang.

Dijelaskan Anita, penangguhan ini diminta karena mempertimbangkan laporan keuangan secara detail dari PDPDE belum diterima pihaknya selaku Pansus yang mengkaji raperda tersebut. Laporan keuangan yang diakui masih dalam perhitungan ini diperlukan karena akan ditempatkan sebagai modal awal dari PT. Selain itu, perubahan badan hukum PDPDE menjadi PT Sumsel Energi Gemilang juga masih perlu dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Lihat Juga  PTPN III Kebun Silau Dunia Bagikan 300 Paket Sembako Pasar Murah

“Ya, masih perlu direvisi kembali mengingat keberadaan Raperda ini menyangkut peran pemerintah terhadap perusahaan daerah tersebut. Kami minta perpanjangan waktu untuk itu,” ucap Anita dalam rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (3/4).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Chairul S Matdiah mengatakan, permintaan penangguhan ini disetujui forum dewan. Adapun lima Raperda lain dinyatakan dapat disetujui, antara lain Raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik Pemprov Sumsel yang dilaporkan oleh pansus I, Raperda tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api yang dilaporkan oleh Pansus II.

Lihat Juga  Tersangka, Ketua dan Anggota KPU Palembang Siap Hadapi Proses Hukum

Lalu Raperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha yang dilaporkan oleh pansus III, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomo 17 Tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa yang dilaporkan oleh pansus V, dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang program Sekolah Gratis yang dilaporkan oleh pansus V.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 110 ayat 4 tentang peraturan DPRD Provinsi Sumsel  tentang tata tertib, tentu kami pertanyakan perihal persetujuan peserta rapat paripurna. Akhirnya disimpulkan bahwa lima Raperda dapat disetujui dan satu diperpanjang pembahasannya,” terang Chairul.

Editor: Yulia Savitri

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker