POLITIK

Paripurna LXVII DPRD Provinsi Sumsel Agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

PALEMBANG – Fraksi di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dapat menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (7/8).
Setelah sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel mendengarkan penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi dimaksud oleh Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya.
Rapat Paripurna LXVII (67) lanjutan dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Sekda Sumsel S.A. Supriono, Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal, serta perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan tamu undangan lainnya.
Menurut Mawardi Yahya, terkait infrastruktur, Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan jalan-jalan Provinsi yang belum selesai dan kondisinya masih rusak parah dengan mengalokasikan anggaran untuk penanganan jalan dan jembatan yang tersebar di 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota.
Selanjutnya terkait terjadinya praktik pungutan biaya yang tinggi khususnya terhadap sekolah menengah atas negeri akan menjadi perhatian kami, sedangkan adanya pembiayaan bulanan berdasarkan keputusan komite, dapat dijelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komite Sekolah, dimana pembiayaan di satuan Pendidikan melalui komite merupakan peran serta Masyarakat dalam pelaksanaan fungsi Pendidikan oleh pemerintah.
Disampaikan juga ucapan terimaksih atas apresiasi yang telah diberikan terhadap proses penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2023 yang mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna selanjutnya di skors untuk pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan instansi terkait dari tanggal 7 sampai 10 Agustus 2023, serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel membahas Raperda dimaksud tanggal 11 Agustus 2023 yang laporan hasil pembahasannya akan disampaikan oleh Badan Anggaran pada Rapat Paripurna LXVII (67) pembicaraan tingkat dua mendatang. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker